Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan. Meskipun terdapat sistem baru, DJP menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan SPT.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Subjek pajak menjadi wajib pajak dan kewajiban pelaporan SPT didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 memberikan pengecualian terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pasal 18 ayat (1) PMK 243/2014 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan neto setahun kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
DJP juga memberikan penegasan terkait fitur prepopulated. Prepopulated merupakan fitur yang dapat menyajikan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis dalam draft SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik. Meskipun terdapat fitur ini, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. “Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” jelas DJP.